ARTIKEL

Tentang BNSP

Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu: pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

BNSP memiliki visi untuk menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri. Kemudian visi tersebut dijabarkan menjadi misi BNSP ke depannya, yaitu:
1. Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya.
2. Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
3. Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.

In-House Program
Pelatihan internal (in-house training) dan sertifikasi BNSP dapat dilakukan secara ekslusif di organisasi / instansi anda dengan menghubungi 0821 3989 0088 (Fitri)

BERANDA

Share this article :